Nagan Raya - Lima orang diduga pelaku pencurian besi milik PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 ditangkap oleh anggota satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Nagan Raya. Kelima terduga pelaku itu terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa besi sebanyak 23 batang, mulai dari jenis besi siku hingga pipa.
"Termasuk satu unit truk diesel dan satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian," kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
Adapun inisial kelima diduga pelaku tersebut yakni, SR (27), TH (37), TAW (23), DS (40), dan AA (23).
Vitra mengungkap, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 malam sekitar pukul 23.06 WIB. Mereka, kata dia, ditangkap secara terpisah.
"Informasi didapat dari masyarakat," ucapnya.
Awalnya, Vitra menjelaskan, polisi menangkap dua pelaku berinisial, SR dan TH, di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, tepatnya di seputaran Desa Suak Puntong. Keduanya ditangkap ketika sedang berada di pinggir jalan nasional.
Usai menangkap kedua pelaku, Polisi langsung melakukan interogasi terhadap keduanya.
Kepada polisi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian besi milik PT PLTU 3 & 4. Saat melakukan pencurian, kata dia, mereka menggunakan mobil TAW.
"Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan penangkapan TAW. Dan berhasil ditangkap di Desa Meureubo di jalan Nasional," katanya.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam perkara ini kelima pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Laporan : Sukma Afrizal