Calang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Jaya pada Jumat, 25 Oktober 2024, menyerahkan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Penyerahan ini merupakan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: B-759/A/L.1.24./Enz.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Narkoba AKP Darli menyampaikan bahwa tersangka yang diserahkan adalah AN Bin NI, seorang nelayan berusia 39 tahun asal Desa Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Ogy Fabrio Mandala, S.H., berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman dan terkendali. Tahap II ini merupakan bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar AKP Darli.
Dalam penyerahan ini, pihak kejaksaan menerima tersangka serta menandatangani buku register B12 sebagai tanda serah terima resmi.
Polres Aceh Jaya berkomitmen penuh dalam penanganan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Jaya.
Laporan : Zamroni