Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamakan komplotan pencuri kendaraan bermotor di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial HB (43), AF (32) dan MS (25) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Jumat (18/10/2024).
"Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban Irsan (55) Petani warga Ie Mandama Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan. Pencurian ini terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 Wib, saat korban sedang memancing di sungai," ujar Fajriadi.
Lanjutnya, kejadian bermula ketika Korban sedang memancing disungai Desa Teupin Tinggi Kecamatan Trumon dengan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dekat dia memancing. Kemudian korban melihat Mobil Daihatsu datang berhenti dan pelaku memasukkan sepedamotor kedalam mobil serta langsung melarikan mobilnya kearah Desa Keude Trumon. Melihat kejadian tersebut korban teriak dan berusaha mengejar sambil menghubungi saudaranya yang berada di Kedai Trumon.
"Mendapat kabar, saudara korban bersama masyarakat melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku. Melihat masyarakat ramai menghadang, Pelaku berusaha melarikan diri yang mengakibatkan 2 orang masyarakat tertabrak mobil pelaku, hingga akhirnya laju mobil terhenti setelah menabrak tumpukan batu," Sambung Kasat Reskrim.
Melihat kejadian tersebut, kata AKP Fajriadi, S.H., masyarakat semakin naik emosi hingga kemudian ketiga pelaku diamuk oleh masa dan membakar mobil yang digunakan pelaku.
"Dua orang yang ditabrak pelaku sekarang sedang mendapat perawatan di Puskesmas Trumon," Ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia (telah hangus terbakar), sebuah tas Hitam dan 2(dua) unit HP.
Lebih lanjut Fajriadi mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim akan melakukan penanganan kasus ini melalui proses hukum yang berlaku.