Tapaktuan – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pengerusakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program COMMMARDER WISH KAPOLRI PRESISI tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum. Rabu (02/10/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H.,membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/V/ 2024 /SPKT/ Res Asel/Polda Aceh, tanggal 18 Mei 2024, tentang terjadinya Tindak Pidana Pengrusakan yang dilakukan oleh KY (36) pada bulan Mei 2024 di Desa Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUH Pidana dengan korban Sdr. Marjan May.
"Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor : B-2.278 /L.1.19/Eoh. 1/09/2024, tanggal 24 September 2024, perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap ( P21)," Jelas Fajriadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Toshiba (dalam kondisi rusak), sebuah potongan papan pintu rumah dan sebuah besi pengaman pagar pintu gerbang.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum, dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus,” Pungkas Kasat Reskrim.
Laporan : Hartini
Editor : Abi