Tapaktuan – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyelesaikan perkara tindak pidana Penipuan yang terjadi pada Jumat 27 September 2024, di sebuah Grosir UD. Sutan Jaya Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan melalui Restorativ Justice (RJ).
Kegiatan RJ ini dilaksanakan di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pelapor/korban Ali Imran (49), pelaku KD (36) dan dihadiri wali masing-masing pihak, Keuchik Pulo Ie serta Kepala Dusun Gampong Kedai Padang Kecamatan Kluet Utara. Rabu (23/10/2024)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H., mengatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP -B /119/X/2024/ SPKT / POLRES ACEH SELATAN/ POLDA ACEH Tanggal 4 Oktober 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana,” Kata Fajriadi.
Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini, Kata Fajriadi, merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara.
"Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik," Ungkapnya.
Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pendekatan humanis serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.