Lombok Timur, NTB - Satreskrim polres Lombok Timur berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban berinisial AN warga Banjar Manis Selatan Desa Anjani kecamatan Suralaga, Lombok Timur dan AW warga Dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak Desa Lenek kecamatan Lenek, Lombok Timur.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut di ungkapkan kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.T.K, S.I.K, M,Si. Saat konferensi pers, pada Selasa (15/10/2024)
Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto, S.H, S.I.K, melalui Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya suharta menjelaskan pada pengungkapan tersebut Satreskrim polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 (Enam) Tersangka di 2 (dua) TKP yang berbeda dan 2 (dua) tersangka diantarnya merupakan residivis.
6 (Enam) tersangka berinisial MA, AM, AD,AG, MJ dan MY berhasil di Amankan satreskrim polres Lombok Timur di TKP yang berbeda dan 2 (Dua) di antaranya merupakan residivis yakni AM dan MA
Adapun kedua TKP pengungkapan kali ini yakani TKP 1 dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenak, Lombok Timur dah TKP 2 di dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani, kecamatan Suralaga, Lombok Timur
Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.T.K, S.I.K, M,Si saat konferensi pers menjelaskan ke awak media kronologi kejadian dan modus operandinya
"Di TKP 1, sekitar pukul 02.30 Wita para pelaku mendatangi TKP ( Kandang sapi korban) lalu merusak kandang sapi milik korban dan mengelurkan paksa 4 ekor sapi milik korban," ungkapnya
Adapun di TKP 2, lanjutnya, Salah satu dari pelaku berinisial MJ seminggu sebelumnya mendatangi TKP dengan berpura-pura sebagai penencari buah kelapa sembari melihat situasi di TKP tersebut lalu seminggu setelahnya sekitar pukul 01.30 Wita malam hari para tersangka mendatangi TKP di saat pemilik sapi (Korban) tertidur dan para tersangka mengeluarkan paksa 2 (dua) ekor sapi milik korban.
"Untuk motif kejahatan tersebut yakni untuk memenuhi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka satreskrim polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit truk Hino warna hitam, 4 (Empat) ekor sapi warna kuning, 1 (Satu) buah pisau dan 1 (satu) buah tali sapi.
Para tersangka di sangkakan Denga pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Dengan hukumpan penjara paling Lama 9 tahun dan pasal 480 dengan hukupan penjara Maximal 4 tahun.
Laporan : Bagus LH