Selama 14 Hari Operasi Zebra Seulawah 2024: 172 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Satlantas Polres Aceh Jaya

Barsela24news.com


Calang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya telah menyelesaikan Operasi Zebra Seulawah 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, sebanyak 172 pelanggar lalu lintas berhasil terjaring di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

Operasi Zebra Seulawah tahun ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua, roda empat, serta kendaraan berat. Dari hasil penindakan, sebanyak 102 pelanggar merupakan pengendara roda dua, 30 pelanggar dari kendaraan roda empat, dan 40 pelanggar dari kendaraan roda enam atau lebih.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Iptu Muhammad Hisam, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling sering ditemui adalah pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Operasi Zebra Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. Harapannya, operasi ini mampu meningkatkan kepatuhan serta menekan angka kecelakaan di Aceh Jaya,” ujar Iptu Hisam.

Lebih lanjut, Kasat Lantas juga menambahkan bahwa selain menegakkan ketertiban, operasi ini merupakan upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas,” tambahnya.

Dengan selesainya Operasi Zebra Seulawah 2024, Satlantas Polres Aceh Jaya berharap seluruh pengguna jalan di wilayah Aceh Jaya dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.

Laporan : Zamroni