Subulussalam - Aparat Kepolisian dari Tim Resnarkoba Polres Subulussalam menangkap dan mengamankan seorang Pria berinisial "MY" (42 Tahun) yang kedapatan menyimpan 23 paket narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menjelaskan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada 2 Oktober dan berdasarkan pendalaman serta penyelidikan dari Tim Opsnal Narkoba Polres Subulussalam.
"Tim bergerak mengamankan terduga pelaku MY yang sedang berada di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam karena terduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (Dua puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 4,18 (empat koma satu delapan) Gram di dalam sebuah kotak Box berwarna biru di simpan dalam kamar milik pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut.
Terduga pelaku terancam pasal yang di persangkaan, pasal : 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam hal ini, AKBP Yhogi terus mengimbau kepada masyarakat Kota Subulussalam untuk terus waspada terkait adanya transaksi Narkoba, agar segera melaporkan kepada anggota Kepolisian apabila menemukan aktifitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Laporan : Redaksi