Pimpinan Redaksi Media Barsela24news.com Ahmad S, AMd, Foto: Dok Barsela24news
Barsela24news.com - Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya, sebuah insiden yang memunculkan polemik mengenai keadilan dalam pendidikan dan peran sistem hukum dalam menyelesaikan perkara yang sarat dengan hubungan kemanusiaan.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua muridnya ke Polsek Baito. Langkah-langkah hukum pun diambil oleh pihak kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Meskipun demikian, suara publik, terutama dari kalangan pendidik, kian lantang menyerukan penerapan keadilan restoratif.
Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Barsela24news.com Ahmad S, AMd yang akrab di sapa Kang Abi, mengutarakan pandangannya tentang perlunya hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) bagi Supriyani. "Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak," ujar Kang Abi, Kamis (24/10/2024).
Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Keadilan restoratif, menurut Kang Abi, memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, ia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat.
Kang Abi menyebut bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif. Tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.
Dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Kang Abi, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi. Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.
Kang Abi menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Ia mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun belum membuahkan hasil damai.
Kasus Supriyani adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, di mana tugas mendidik kadang berbenturan dengan aturan hukum. Terlepas dari proses pengadilan yang berjalan, banyak pihak berharap agar kasus ini bisa berakhir dengan damai, membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berimbang dan berperikemanusiaan.
Laporan : Redaksi