Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Foto: Farhan/vel
Jakarta - Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan intelijen Negara (BIN). Adapun soal pergantian KaBIN ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR melalui surat presiden RI Nomor 51 tanggal 10 oktober 2024. Dalam Surpres ini, diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menjadi calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Budi Gunawan.
"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres pergantian kepala BIN atas nama Pak Herindra yang insyaallah akan dilaksanakan fit and proper-nya atau pertimbangan dari DPR-nya itu insyaallah besok pagi di DPR," ujar Puan usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, Puan pun sudah menyampaikan hal serupa terkait telah diterimanya surat dari Presiden Jokowi terkait permohonan, pertimbangan, pemberhentian, dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
“Pimpinan dewan telah menerima surat Presiden Nomor R/51 Tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan, pertimbangan, pemberhentian, dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara atau BIN,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Puan mengatakan pihaknya segera membentuk tim khusus untuk membahas lebih lanjut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN Budi Gunawan. Alasannya, tupoksi yang melakukan fit and proper test calon kepala BIN dilakukan Komisi I DPR. Namun, hingga saat ini, alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
“Rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan mengatakan tim khusus ini akan mulai bekerja besok, Rabu, 16 Oktober 2024. “Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan paripurna hari ini dalam rangka pembentukan tim DPR komposisi dan nama-nama tersebut apakah akan disetujui?” tanya Puan yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
“Mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR,” kata Puan.
Tim yang dibuat ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kepala BIN. Dalam rapat paripurna ini, DPR juga telah menentukan komposisi tim yang terdiri atas:
Fraksi PDIP: Utut Adianto, Said Abdullah, Dolfie O.F.P
Fraksi Golkar: Muhammad Sarmuji, Muhtarudin, Sari Yuliati
Fraksi Gerindra: Budisatrio Djiwandono, Bambang Haryadi, Endipat Wijaya
Fraksi NasDem: Martin Manurung, Amelia Anggraini
Fraksi PKB: Jazilul Fawaid, Muhammad Rano Alfath
Fraksi PKS: Jazuli Juwaini, Sukamta
Fraksi PAN: Putri Zulkifli Hasan, Nasaruddin Dek Gam
Fraksi Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono, Hinca Panjaitan
(we/rdn)