Aceh Selatan _ Atas dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban yang bernama M. Majid dan M. Fajri yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan sesuai dengan LP/B/ 122/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 09 - Oktober 2024.
Terhadap laporan polisi tersebut oleh penyidik Polres Aceh Selatan telah melakukan Penyelidikan/Penyidikan dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka serta telah di Tahan di rumah tahanan Polres Aceh Selatan hal berdasarkan SP2HP Nomor: B/276/X/Res.1.6./2024, Tanggal 30 Oktober 2024.
"Bahwa dalam hal ini kami selaku kuasa hukum terhadap korban mengafresiasi penyidik Polres Aceh selatan yang telah maksimal dalam penegakan hukum di wilayah hukum polres aceh selatan," kata Maman Supriadi. SHI. MH Kuasa Hukum Korban.
Dalam kesempatan ini agar menjadi pelajaran untuk kita bersama dan kita harus menjunjung tinggi proses hukum.
Laporan : Hartini