ACEH SELATAN - Diduga melangar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 , Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan calon wakil Gubernur serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang diduga melakukan pelanggaran dalam memasang Alat Peraga Kampanye, penertiban tersebut dilakukan Memasuki H-15 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, kepada Barsela24news.com, Rabu 13 /11/ 2024, mengatakan kemarin pihaknya telah menertibkan 528 APK yang melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, "pemasangan APK tersebut juga melanggar keputusan KIP Aceh nomor 33 tahun 2024, tentang pedoman teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh tahun 2024," katanya.
Selain itu, pungkas Syukri, penertiban APK tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kita telah menertibkan sebanyak 131 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dan 397 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, diduga melanggar ketentuan yang telah diterapkan," ungkapnya.
Sementara itu, sambung Syukri, dari total keseluruhan tersebut, terdapat 79 APK dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, nomor urut 2, Mualem-Dek Fad, sedangkan 52 APK dari Paslon, nomor urut 1 , pasangan Bustami-Fadhil.
Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, 80 APK dari Paslon, nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN), 154 APK dari Paslon, nomor urut 2, Mirwan-Baital Mukadis (MANIS), 137 APK dari Paslon nomor urut 3, Amran-Akmal (AMAL) dan 26 APK dari Paslon, Hendri Yono-Mirwan (IMAN).
Dia mengaku sudah dua kali menyurati tim pemenangan dari masing-masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, supaya APK yang tidak sesuai ketentuan dapat diturunkan secara mandiri.
Dimana ketentuan tersebut melarang pemasangan APK di tempat yang telah ditentukan, seperti di Gedung Pemerintah, Masjid atau Tempat Ibadah, di lokasi Pendidikan, di Taman dan Pepohonan.
Pihaknya berharap kepada seluruh Ketua partai pengusung dan tim pemenangan baik dari tim pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, mau pun tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati, untuk mematuhi aturan yang telah di terapkan.
"Hal tersebut bertujuan, guna menjaga ketertiban dan kedamaian jelang Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang," demikian pungkas Ketua Panwaslih.