Nagan Raya-Tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama anggota Kepolisian berhasil menangkap buronan, ZJ, 50,Penangkapan dilakukan Tim pada pukul 11.30 WIB, di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (8/11/2024).
ZJ merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
"Sebelumnya dia merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016 sampai 202. ZJ ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," kata Kejari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pratama
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.713.112.486.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat," tutupnya.
Laporan : Sukma Afrizal