Calang – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara sisa tidak terpakai untuk Pilkada 2024. Pemusnahan dilakukan terhadap total 31 lembar surat suara, terdiri dari 10 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 21 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Jaya pada Selasa (26/11/2024) dan diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya, Kajari Aceh Jaya, Pamatwil Polda Aceh, para Kepala SKPK Kabupaten Aceh Jaya, Ketua KIP Aceh Jaya, Ketua Panwaslih Aceh Jaya, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.
"Pemusnahan surat suara sisa tidak terpakai ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen kita untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan surat suara," ujar AKBP Andy Sumarta.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Jaya menyampaikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, melibatkan pengawasan ketat dari Panwaslih dan aparat keamanan.
Proses pemusnahan berlangsung dengan cara pembakaran di tempat yang telah disiapkan, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa surat suara sisa tidak terpakai benar-benar dimusnahkan secara tuntas dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai, jujur, dan adil di Kabupaten Aceh Jaya. Dengan adanya kerja sama yang solid antara seluruh elemen, Forkopimda Aceh Jaya berharap proses pemilu dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat.
Laporan : Redaksi