KIP Aceh Selatan Gelar Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara Pilkada 2024

Hartini



TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan penyortiran kertas surat suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, di Rumoh Agam Tapaktuan, Sabtu (02/11/2024).


Kegiatan pensortiran pelipatan surat suara tersebut, ditargetkan selesai selama dua hari, yakni (02-03/11/2024). Turut dihadiri Komisiner dan anggota sekretariat KIP Aceh Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, pihak Kesbangpol Aceh Selatan, serta dikawal oleh pihak dari Polres Aceh Selatan.


Kafrawi,SE Ketua KIP Aceh Selatan mengatakan, kegiatan pensortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan hari ini sesuai dengan surat KIP Aceh. Dan jumlah surat suara hari ini ada dua, yakni surat suara Gubernur dan surat surat suara Bupati.


"Yang pertama, sortir dan pelipatan surat suara Gubernur dulu sesuai dengan arahan dari KIP Aceh. Nanti jika ada kekurangan dan kelebihan akan segera dilaporkan. Pelaksanaan sortir lipat ini melibatkan masyarakat sekitar masyarakat Tapaktuan dan Sama Dua," kata Kafrawi.


Lebih lanjut, kata Kafrawi, selain surat suara Gubrenur, pihaknya juga melakukan pensortiran dan pelioatan surat suara untuk pemilihan Bupati Aceh Selatan


"Surat suara pemilihan Gubernur sebanyak 29 kotak, dengan jumlah 173.312 lembar, kemudian jumlah surat suara pemilihan Bupati sebanyak 173.312 lembar atau 87 kotak. Kemudian ada 2000 lembar untuk surat suara PSU, namun itu belum kita lipat ada stanby di gudang. Itu bisa kita gunakan jika terjadi PSU," sebutnya.


Pensortiran, sambung Kafrawi, dan pelipatan surat suara Pilkada sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh Selatan sebanyak 168.893 ditambah 2,5 persen, maka jumlahnya 173.312. Itulah surat suara yang kita sortir dan kita lipat hari ini dan besok.


Disebutkan, adapun jumlah peserta yang melukan sortir lipat surat sura pemilihan Gubernur dan Bupati tersebut sebanyak 130 orang, dari Kecamatan Tapaktuan dan Samadua, ada juga sebagai dari Kecamatan Pasie Raja dan dibagi menjadi 13 kelompok.


"Dimana satu kelompok ada 10 orang, dan satu kelompok kami tugaskan pengawas dari PPK dan KIP Aceh Selatan yang mengawasi langsung jika terjadi kekurangan dan kelebihan surat suara," kata Kafrawi.


Kafrawi juga menyebutkan, jika terjadi kelebihan surat suara terjadi kelebihan, sesuai ketentuan satu hari sebelum hari pemungutan suara itu akan dilakukan pemusnahan.


"Dimana pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, itu dikirim kembali ke pabrik. Tapi kita biasanya pada pemilu kemarin kita yang bakar digudang atau di kantor KIP dengan melibatkan Panwaslih, pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian dan media," pungkasnya.