Mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sumbawa Barat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara, sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya. Pelaku TPPO juga seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan. Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi. Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, mempermudah proses kerja, hingga beasiswa dan Uang Saku dan lain sebagainya.

Melalui Dukungan Program Asta Cita Presiden RI H. Prabowo, kali ini Polres Sumbawa Barat Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO yang di gelar melalui Konferensi Pers, yang bertempat di Polres Sumbawa Barat, jumat (22/11/2024).

Saat ini polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perdagangan orang TPPO dengan tersangka berinisial ES alias E, umur 58 tahun. Dan korban yang berinisial RL alias R umur 39 tahun, yang mana kejadian tersebut bermula di Rt. 006/Rw.002 Dusun batu tamin desa tamekan kecamatan Taliwang Sumbawa Barat pada senin tanggal 28 november 2022 lalu.

Dalam penyampaiannya Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Dan Kasi Humas zainal Polres Sumbawa Barat tersangka inisial ES alias E kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/XI/2024/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 07 November 2024. Yang mana tersangka ES alias E mengelabui korbannya RL alias R dengan menggunakan Modus Operandi. 

Polres Sumbawa Barat juga memeriksa beberapa saksi untuk di mintai keterangan di antaranya I alias I 38 tahun, T alias T 48 tahun, R alias R 40 tahun, SH alias S, AY alias A, dan S alias S 51 tahun, 

Berikut kronologi Modus Operandi yang di lakukan pelaku ES terhadap korban RL, Awalnya korban RL di janjikan oleh tersangka ES akan di berangkatkan dengan tujuan ke Abhu Dhabi untuk menjaga Bayi sehingga korban RL tertarik dengan tawaran dari pelaku ES tersebut, mendengar hal itu, suami dari korban RL yang berinisial I setuju jika negara tujuannya adalah Abu dhabi dan tidak di Izinkan jika tujuannya ke negara lain.

Alih-alih di berangkatkan ke negara Abu dhabi, RL yang menjadi korban malah di berangkatkan dengan tujuan ke Turki dan sesampainya di Turki Korban RL di berangkatkan lagi ke Negara Libya, sampainya di Libya RL malah mendapatkan perlakuan yang kurang baik selama 3 bulan RL di hadapkan dengan pekerjaan yang berat. 

Karna tak tahan dengan pekerjaan nya RL meminta untuk berhenti pada majikan pertamanya, RL lalu di pulangkan ke kantor selama 3 hari, kemudian RL di jemput kembali untuk di pekerjakan di rumah majikannya yang ke 2, namun hal yang sama pun terjadi RL selalu di hadapkan dengan pekerjaan yang berat sehingga RL kembali meminta berhenti, diketahui RL sudah bekerja selama Satu tahun di negara Libya dengan 10 kali bergonta ganti majikan, hingga pada majikannya yang terakhir RL mengeluh karna mengalami sakit Ambeien, setelah di lakukan pemeriksaan oleh majikan nya di Rumah Sakit, majikan RL lalu menghubungi kantor untuk memulangkan RL ke Indonesia dikarnakan kondisi RL yang sakit parah. 

RL yang di pulangkan oleh pihak kantor di perjalanannya saat transit di Dubai RL alias R bertemu dengan PMI lainnya yang akan pulang ke Indonesia, lalu RL menceritakan kejadia yang dia alami sehingga PMI lainya menyarankan RL untuk melapor ke kantor BP2MI yang da di bandara jakarta, sehingga sesampainya di bandara Soekarno-Hatta jakarta RL langsung mencari mencari kantor BP2MI dan melaporkan kejadian yang ia alami sehingga RL di bantu untuk di pulangkan ke Sumbawa Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil di kumpulkan Polres Sumbawa Barat, berupa 1 (Satu) buah paspor atas nama RL alias R dengan nomer E1567126, 1 (satu) lembar foto copy tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 februari 2024, 2 (Dua) lembar Surat dari badan perlindungan pekerjaan migran indonesia balai pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia-Banten Prihal pemulagan PMI terkendala tujuan lombok tertanggal 23 februari 2024. 1 (lembar) fotocopy tiket pesawat Lion tertanggal 27 februari 2024, 1 (lembar) surat biodata PMI atas nama RL alias R dengan nomor paspor E1567126, 1 (Lembar) surat biodata PMI atas nama N alias N dengan nomor paspor C3097483, 2 (lembar) foto copy pemulangan PMI terkendala tujuan, dan terakhir 2 (Lembar) data RL alias R.

sejauh ini di tahun 2024 Polres Sumbawa Barat baru berhasil membongkar satu kasus tindak pidana TPPO di Sumbawa Barat, dan sejauh ini tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus TPPO tersebut, Pihak Polres Sumbawa Barat akan terus memburu pihak-pihak terkait dan jaringan TPPO Tersebut. Polres Sumbawa Barat juga sangat mengaharapkan kepada seluruh element masyarakat untuk tidak tergiur dengan modus yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan dalih menjanjikan kemudahan hingga memberikan uang saku sebagainya karena di aturan pemerintah itu tidak ada. Jika ada hal-hal yang mencurigakan masyarakt di minta untuk segera melaporkan baik langsung ke polsek atau polres terdekat atau bisa melalui aplikasi SELAMAT untuk mengajukan laporan.

Atas pertanggung jawabannya tersangka ES alias E, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) Sebagai mana yang sudah di atur dalam Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP.

Saat ini pelaku TPPO atas nama ES alias S, Sudah di amankan di Polres Sumbawa Barat Guna Penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Danang Mario