Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Tidak Melakukan Kampanye di Masa Tenang

Barsela24news.com


Nagan Raya – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya mengingatkan pasangan calon (paslon) beserta tim pemenangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang, yang berlangsung mulai 24-26 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Said Muhadhar, AMK, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/11).  

Said Muhadhar menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari kegiatan kampanye. "Masa tenang adalah waktu yang diatur untuk menghormati hak masyarakat dalam menilai dan memutuskan pilihannya secara mandiri, tanpa intervensi atau aktivitas kampanye dari paslon maupun tim sukses," ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk kampanye, baik terbuka maupun terselubung, seperti pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye di media sosial, hingga kegiatan yang melibatkan massa, dilarang keras selama masa tenang. Larangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.  

Lebih lanjut, Said Muhadhar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.  

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kampanye di masa tenang. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, baik oleh paslon maupun tim pemenangan, maka sanksi sesuai ketentuan hukum akan diterapkan," tambah Said Muhadhar.  

Panwaslih juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mendapati aktivitas kampanye yang mencederai proses demokrasi di masa tenang. Masyarakat dapat melaporkan ke Panwaslih melalui jalur pengaduan resmi di Kecamatan maupun Kabupaten yang telah disediakan.  

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga situasi kondusif selama masa tenang. Mari kita wujudkan pemilu yang damai, jujur, dan adil di Kabupaten Nagan Raya,” pungkas Said Muhadhar.  

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses Pilkada 2024.

Laporan : Sukma Afrizal