Pemda Aceh Selatan Belum Bisa Memastikan Kapan Pengungsi Rohingya Dipindahkan Dari Aceh Selatan

Hartini



ACEH SELATAN_ Ratusan Etnis Rohingya yang dievakuasi kedaratan Aceh Selatan dan ditempatkan sementara di Terminal Tipe C Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2024. Hingga hari ini (6/11/2024) masih berda di Lokasi tersebut. 


Padahal sesuai dengan surat Kesepakatan antara Pemerintah, masyarakat dan UNHCR bahwasanya keberadaan Rohingya tersebut hanya sampai tanggal 1 November 2024 


Staff Ahli Bupati Aceh Selatan, Yuhelmi SH, MH, yang ditunjuk Pemerintah Daerah sebagai Koordinator Penanganan Etnis Rohingya di Aceh Selatan, Saat dikonfirmasai wartawan di ruang kerjanya Rabu (6/11/2024). Mengatakan, terkait pemindahan pengungsi Rohingya ketempat lain diluar Aceh Selatan, pihak Pemerintah Daerah sejak tanggal 1 November 2024 belum berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi, katanya.


Menurut nya , karena pada prinsipnya Pemerintah Daerah harus tetap mengikuti mekanisme seperti yang diketahui saat sekarang ini masalah Rohingya tersebut semua ada aturannya Peraturan Presiden (PERPRES) No. 125 Tahun 2016. Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.


Dalam penanganan orang asing ini tetap Leading Sector nya ke pihak Imigrasi namun sampai saat ini pihak Pemda belum mendapat informasi secara tegas dan jelas dari pihak Imigrasi.” Ujar Yuhelmi 


Sambungnya, masalah obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP), yang digunakan pengungsi Etnis Rohingya selama di tempat penampungan sementara, sejauh ini pihaknya belum juga mendapatkan informasi dari Pukesmas setempat, hanya saja sejauh ini jika mereka memakai fasilitas Puskesmas seperti Ambulance pihak IOM tetap membayarkan jasa sesuai tarif yang memang sudah diatur.


"Cuma kalau pihak IOM selama ini memakai obat dari Pukesmas untuk sementara, sampai hari ini saya belum dapat konfirmasi dari Pukesmas tersebut", pungkas Yuhelmi.