Aceh Selatan - KIP Aceh Selatan memusnahkan kertas suara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh & Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan di Gudang penyimpanan kertas suara KIP Aceh Selatan di Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan pada , Selasa, 26/11/2024.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan sesuai peraturan PKPU pemusnahan kertas suara dilakukan 1 (satu) hari sebelum hari H, jumlah kertas suara yang di musnahkan adalah kertas suara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar dan kertas suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) lembar.
Pemusnahan kertas suara Gubernur/Wakil Gubernur & Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan turut di saksikan oleh, Pj. Bupati Aceh Selatan, Kapolres Wceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Ketua KIP Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan dan pihak media.
Ketika di tanya oleh awak media penyebab kerusakan kertas suara Kadrawi mengatakan bahwa surat suara tersebut murni karena kerusakan ketika proses pencetakan, ada yang tetkena tinta, mauoun sobek. "Jadi ini murni kerusakan akibat pencetakan tidak ada unsur kesengajaan seperti yang pernah diberitakan sebelunnya", pungkas Kafrawi.