Lombok Tengah, (NTB) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD Lombok Tengah inisial T setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Terkait pengaduan dugaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD lombok tengah telah kami hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrk., SIK, MH Jumat (15/11).
Ia mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil keterangan 16 orang saksi terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut, diantaranya satu saksi ahli dan satu orang terlapor.
“Kami mendapatkan fakta bahwa terhadap perbuatan terlapor inisial T tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2),” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan sehingga penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan sat reskrim polres lombok tengah sejak tanggal 12 november 2024.
Ia menerangkan sebelumnya pada tanggal 19 juni 2024 salah satu masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD lombok tengah ke direktorat reserse kriminal umum polda ntb.
Kemudian pada tanggal 28 juni 2024 perkara tersebut dilimpahkan ke polres lombok tengah kemudian kasus langsung ditindaklanjuti oleh sat reskrim polres lombok tengah.
Laporan : Redaksi