Nagan Raya-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, melakukan pemusnahan 1.005 kertas Pilkada tahun 2024, karena lebih saat dilakukan percetakan.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada tahun 2024 tersebut, berlangsung Selasa (26/11/2024) di Gudang Logistik Gampong Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue.
Dalam pemusnahan kertas suara dan kertas suara rusak tersebut, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Komisioner KIP Aceh Khairunnisa, Ketua Panwaslih Nagan Raya serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala menyebutkan, pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak, maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, telah sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024, tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Oleh karena itu, dengan berpedoman kepada keputusan KPU tersebut, KIP Nagan Raya telah memusnahkan 1.005 kertas suara, sebut Danda Runtala.
Dari 1.005 jumlah kertas suara yang telah dimusnahkan itu antara lain, kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 344 lembar, serta kertas suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 661 lembar, jelasnya
Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya H.Iskandar meminta kepada seluruh kepala SKPK, untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten itu, guna dapat terwujud Pilkada yang damai pada Rabu besok.
Selain itu, H. Iskandar juga meminta kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya, agar dapat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani masing masing, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, pungkasnya.
Laporan : Sukma Afrizal