Stop Penambangan Liar, Polres Sumbawa Barat Imbau Warga Patuh Aturan

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat upaya sosialisasi terkait larangan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dengan memasang papan imbauan di sejumlah titik rawan.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan menekan praktik PETI di wilayah tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mencemari sumber air yang vital bagi warga.

“Melalui pemasangan banner di lokasi strategis, kami mengajak masyarakat memahami dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, terutama kerusakan lingkungan yang dapat terjadi,” ujar Iptu Zainal pada Selasa (05/11/2024).

Sosialisasi ini, lanjut Kasi Humas, adalah langkah awal dalam rangka mencegah praktik PETI. Pada setiap papan imbauan yang dipasang, tertulis ketentuan hukum sesuai Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai 100 miliar rupiah,” jelas Iptu Zainal.

Iptu Zainal menegaskan bahwa jika imbauan ini tetap tidak diindahkan, Polres Sumbawa Barat akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur. Namun, langkah penindakan menjadi opsi terakhir karena pendekatan preventif melalui sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan dianggap lebih efektif. Polri juga mengajak warga bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.

“Mari kita ciptakan Sumbawa Barat yang bersih dari aktivitas PETI demi menjaga ekosistem dan warisan alam dari para leluhur kita,” pungkas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.

Laporan : Redaksi