Aceh Selatan - Usai beberapa hari terombang-ombing diperairan Aceh Selatan, tepatnya di Kecamatan Labuhan Haji. Etnis Rohingya di izinkan mendarat dan ditampung ditempat sementara di Komplek Terminal Tipe C Kecamatan Labuhan Haji.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangai kesepakatan dengan masyarakat Aceh Selatan yang diwakili unsur masyarakat Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu.
Dalam kesepakatan tersebut ditandatangani beberapa unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yakni Staf Ahli Bupati Aceh Selatan Yuhelmi, SH.MH, Staf Ahli Bupati Aceh Selatan Erwiandi, S.Sos, M.Si, Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Rizal Firmansyah, Pasie Inten Kodim 0107/Aceh Selatan Letda Inf Ramli Amrazi, Plt Camat Labuhan Haji Fadhli Ras, S.Ag, Koramil Labuhan Haji Serda M Zam Zam serta dari unsur NGO UNHCR Faisal Rahman.
Selain itu dari unsur masyarakat Labuhan Haji yang mewakili masyarakat Aceh Selatan, yakni Keuchik Gampong Padang Bakau Hermanto, Imam Chik Tgk Adnan, Ketua Pemuda Darmi, Panglima Laot Lhok Labuhan Haji Said Zukifli, unsur masyarakat Hermanda Taher dan Joni Erizal.
Berikut poin-poin kepatan antaran Pemerintah Aceh Selatan terkait penampungan sementara etnis Rohingya yang saat ini ditampung di Terminal Tipe C Kecamatan Labuhan Haji.
1. Bahwa orang asing akan ditempatkan pada Penampungan sementara Pendataan dan pemeriksaan kesehatan di Komplek Terminal Tipe C Labuhan Haji.
2. Jangka waktu dalam proses Pendataan paling lama 1 (satu ) minggu sejak ditempatkan di area penampungan sementara dan berakhir sampai dengan tanggal 1 November 2024.
3. Apa bila lewat jangka waktu tersebut, maka orang asing dalam penampungan sementara di pindah dan keluar dari Kecamatan Labuhanhaji Raya.
4. Apabila sampai tanggal tersebut diatas tidak juga di pindahkan keluar Labuhanhaji Raya, maka Masyarakat Labuhanhaji Raya bersama masyarakat dalam Kabupaten Aceh Selatan akan memindahkan paksa ke Kantor Imigrasi kelas II Meulaboh.
5. Selama dipenampungan sementara, para pengungsi tidak di izinkan keluar masuk dari areal Komplek Terminal Tipe C Labuhanhaji dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
6. Keamanan ditempat penampungan sementara menjadi tanggung jawab pihak Polrea Aceh Selatan dan Kodim 0107/Aceh Selatan.
7. Segala kebutuhan dan pembiayaan orang asing selama dipenampungan sementara menjadi tanggung jawab pihak UNHCR dan IOM.
Sementara Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerjasama Setdakap Aceh Selatan Yuhelmi, SH.MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon whatsapp Senin 01/11/2024 mengatakan, pihak imigrasi sudah merespon terkait batas waktu kesepakatan penampungan sementara etnis Rohingya di Terminal Tipe C Labuhanhaji.
"Pada prinsipnya respon sudah ada dari imigrasi, dari informasi ada beberapa pertemuan ditingkat nasional yang mungkin harus ditunggu informasinya terlebih dahulu," sebut Yuhelmi.
Lebih lanjut, sambung Yuhelmi, hal tersebut juga menjadi persoalan, sementara kesepatakan antara Pemerintah Aceh Selatan dengan masyarakat sudah disetujui semua.
"Tapi hambatan birokrasi semua, yang penting sekarang menurut kita sudah ada respon imigrasi itu yang perlu kita tindak lanjuti kedepan. Kita Pemerintah Aceh Selatan sesui dengan hasil kesepakatan," demikian kata Yuhelmi.