Lombok Tengah - Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (20/11/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat Desa.
Turut hadir dalam acara ini Plt Inspektur NTB, Inspektur Kabupaten Lombok Tengah, Kadis Kominfo Lombok Tengah, Kadis PMD Lombok Tengah, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital, Camat Pujut, BPD Desa Teruwai, Kades Teruwai beserta jajarannya, perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur NTB H. Wirawan, S. Si., M.T., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada tim monitoring Penilai Nasional Desa Anti Korupsi, yang telah berkenan hadir langsung untuk memberikan arahan dan bimbingan sekaligus monitoring terkait pelaksanaan perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi di Desa Teruwai.
Lanjut ia juga menyampaikan bahwa yang menjadi atensi kita bersama dari pusat hingga desa yakni bagaimana ikhtiar kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan negara yang bebas dari korupsi adalah mengambil percontohan desa anti korupsi, Kabupaten anti korupsi, provinsi anti korupsi, dan seterusnya,” ungkap Wirawan.
“Alhamdulillah, Desa Teruwai berdasarkan penilaian dari pemerintah Provinsi NTB masuk menjadi nominator Desa anti korupsi, dan kami berharap Desa Teruwai tidak hanya menjadi nominator Desa Anti Korupsi, tapi segera untuk dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi dalam artinyang sesungguhnya,” sambungnya.
“Capaian-capaian kita untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi haruslah kita melakukannya secara kolektif, bekerjasama dengan semua pihak, baik itu pusat, daerah, beserta dengan masyarakat,” tutupnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan Desa Teruwai karena telah berkomitmen dari tahun lalu untuk menjadi calon percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari Tahun 2021-2023 kita telah melakukan pembentukan percontohan Desa Anti Korupsi,yang mana latar belakangnya itu karena sudah hampir 1000 Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Rino.
“Oleh karena itu dimulai tahun 2021 kami bersama-sama dengan Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan beberapa Provinsi dan Kabupaten kami kumpulkan untuk diskusi bagaimana cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa sehingga terkumpulah 18 indikator Desa Anti Korupsi itu,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Teruwai H. Muhammad Artha mengajak seluruh perangkat Desa Teruwai untuk sama-sama terus berkomitmen menjadikan Desa Teruwai sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
Laporan : Redaksi