Bima, NTB - Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis shabu di wilayah hukum polres Bima Kota, pada Jum'at (1/11/2024)
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, di salah satu rumah di Desa Rai Oi Kecamatab Sape Kabupaten Bima Kota telah di curigai tempat kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis shabu , berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Kaisar Hitam langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat (A1), pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota berhasil melakukan upaya paksa dengan mengamankan 1 ( satu ) orang terduga pelaku berinisial AP di depan pintu rumh miliknya di Desa Rai Oi Kecamatab Sape Kabupaten Bima Kota
Selain mengamankan terduga pelaku tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Kotak rakok esse change double warna biru yang berisi 8(delapan) plastik Klip berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu
Selain itu juga dari hasil penggeledahan tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil mengamankan 5 ( Lima ) bungkus plastik Klip kosong, 3(tiga) buah sendok takaran, 1(satu) buah kaca, 1(satu) buah timbangan , 1(satu) lembar bungkusan rokok, 1(satu) buah hp merk infinix warna biru, 1(satu) buah handphone merk redmi warna hitam, uang tunai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah ) 1(satu) unit handphone merk iphone warna putih, 1(satu) buah atm ATM BRI warna biru, Uang kertas Rp 300.000, 1(satu) buah dompet kulit warna hitam, 1(satu) lembar plastik warna merah, dan 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha aerox warna hitam yang di duga di gunakan terduga pelaku untuk melakukan Transaksi
Setelah mengamankan Terduga pelaku, Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan rumah terduka pelaku yang berinisial AI di Desa Rai Oi Kecamatab Sape Kabupaten Bima Kota dan membawa AI ke kantor SatResnarkoba polres Bima Kota untuk di lakukan penyidikan
Menurut informasi, rumah terduga pelaku AI merupakan tempat penyimpanan barang milik terduga pelaku AP akan tetapi saat Tim Opsnal SatResnarkoba polres Bima sakti melakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti apapun di tempat tersebut.
Kasat narkoba polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE ketika di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa Kasus tersebut sedang di dalam proses penyidikan terhadap terduga pelaku.
Pada pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat Brutto/Kotor 2,14 gram
Terduga pelaku di ancam dengan pasal
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah dan dengan
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Laporan : Redaksi