UMKM Mengeluh Banyaknya Ritel Modern, Pimred Barsela24news: Harus Ada UU Pembatasan Ritel Modern di Masyarakat

Barsela24news.com


Mataram, NTB - Pimpinan Redaksi Barsela24news.com Ahmad S, AMd yang akrab di sapa Abi, menekankan pentingnya perlindungan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pesatnya perkembangan pasar modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Hal itu, lantaran, kehadiran pasar ritel modern ini dinilai mengancam kelangsungan pasar tradisional.

Karena itu, menurutnya, banyak pelaku pasar tradisional mengeluhkan dampak besar dari dominasi pasar modern yang semakin meluas. “Bagaimana ancaman terhadap pasar tradisional dan toko-toko kelontong yang kecil-kecil, yang milik usaha rakyat ini. Dari situ mereka mengatakan, ancamannya sangat besar dan banyak yang tutup," katanya, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, meskipun ada beberapa Kabupaten/Kota yang melarang berdirinya pasar modern, tetapi malah kebanyakan justru memberikan izin. Baginya, ini hampir melumpuhkan ekonomi rakyat, khususnya pelaku UMKM di daerah.

"Jadi, karena mereka sangat besar. Dan di setiap Kabupaten/Kota, itu banyak sekali Indomaret dan Alfamart yang ritel modern, banyak sekali dan itu mengancam kelangsungan hidup pasar tradisional. Ada beberapa kabupaten yang dilarang (pendirian ritel modern), tetapi kebanyakan dikasih izinnya. Ini hampir melumpuhkan ekonomi rakyat di daerah tersebut. Ini menjadi konsen serius," bebernya.

Dia menegaskan bahwa ancaman pasar modern terhadap pasar tradisional sudah menjadi masalah yang sangat serius.

“Ini yang banyak sekali dikeluhkan oleh para pelaku UMKM, bahwa mereka juga memerlukan, adanya Undang-Undang (UU) yang bisa membatasi gerakan daripada ritel modern yang menjamur mengalahkan ekonomi rakyat," ujarnya.

Melihat kondisi ini pentingnya pembinaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang semakin tergerus oleh tekanan persaingan. Tak hanya itu, Ia juga menambahkan bahwa masalah ini sudah menjadi perhatian di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar, tetapi juga di desa-desa yang kini dihimpit keberadaan pasar modern.

“Jadi dalam hal ini, perlu adanya pembinaan dan pemberdayaan dari dinas terkait terhadap pasar tradisional yang semakin lama semakin redup. Karena tekanan persaingan,” katanya

Dia berharap perlu adanya regulasi yang dapat melindungi pasar tradisional dan UMKM. Sehingga, memberikan payung hukum yang penting bagi keberlangsungan ekonomi rakyat, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada pasar tradisional.

Lanjut Ia berharap kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk bisa di usulkan Undang undang pembatasan Ritel Modern, karena ini sudah menjadi konsen, hampir di seluruh Indonesia terjadi tekanan, bukan hanya di kota-kota besar, sampai ke desa-desa. Ada berdiri ritel modern, ada di sana Alfamart, pasti di situ ada Indomaret. Dan jumlah mereka sudah jutaan. Sudah sangat besar. Ini kalau tidak bisa dikendalikan, dampaknya bisa berbahaya buat ekonomi rakyat," tutupnya.

Laporan : Redaksi