Bappeda Nagan Raya Gelar FGD II Draf Dokumen KRB

Barsela24news.com


Nagan Raya – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) II Draf Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024, pada Kamis (12/12/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya ini berlangsung selama dua hari, mulai 12 hingga 13 Desember 2024 di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen KRB.

“Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil asistensi tim penyusun dokumen KRB pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Bappeda Aceh, BPBD Kabupaten Nagan Raya, dan tim TDMRC Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh” kata Amran.

Menurut Amran, Kabupaten Nagan Raya terletak pada Zona Sesar Sumatera dan memiliki wilayah berupa dataran rendah/pantai, perbukitan, serta pegunungan. Kondisi ini menjadikan wilayah Nagan Raya rawan terhadap berbagai potensi bencana, seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, tsunami, gelombang ekstrem, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, dan gempa bumi.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa sebagai daerah rawan bencana akibat faktor alam, non-alam, maupun aktivitas manusia, hingga kini risiko bencana belum sepenuhnya dapat dihilangkan. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengambil langkah pencegahan dan mitigasi guna mengurangi risiko bencana.

"Dengan meningkatnya intensitas dan keragaman bencana, penanggulangan bencana di daerah ini perlu dilakukan secara komprehensif, multisektor, terpadu, dan terkoordinasi melalui proses pengkajian risiko bencana," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pengkajian risiko bencana merupakan salah satu jenis standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan, serta menjadi dokumen dasar dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Dokumen ini kemudian dapat diturunkan menjadi rencana mitigasi, rencana kontinjensi, dan rencana operasi untuk penanggulangan bencana spesifik.

"Dengan adanya dokumen ini, upaya penanggulangan bencana akan lebih terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh," ujar Amran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2030.

“Pertama, pada tatanan pemerintah, hasil pengkajian risiko bencana menjadi dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kedua, pada tatanan mitra pemerintah, hasil ini menjadi dasar untuk melaksanakan aksi pendampingan dan intervensi teknis kepada komunitas terdampak guna mengurangi risiko bencana,” ujar Rahmat.

“Pada tatanan masyarakat umum, hasil pengkajian risiko bencana dapat digunakan untuk menyusun aksi praktis kesiapsiagaan, seperti membuat rencana dan jalur evakuasi, serta pengambilan keputusan terkait lokasi tempat tinggal,” tambahnya.

Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala yang diketuai oleh Prof. Dr. Syamsidik, ST., M.Sc., serta sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Bappeda, Zulfiadi, S.T., M.Eng.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para camat, perwakilan SKPK terkait, unsur Polisi Hutan (Polhut), Pengurus Yayasan Apel Green Aceh, para jajaran Bappeda, serta undangan lainnya.

Laporan : Redaksi