Catat 37% Lonjakan Pengungkapan Kasus pada 2024 dan Menjadi Pengungkapan Kasus Narkotika Tertinggi di NTB

Barsela24news.com


Bima – Satresnarkoba Polres Bima Kota di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE., kembali mencetak sejarah luar biasa dalam perang melawan narkoba. Dengan kerja keras, ketekunan, dan strategi jitu, tim ini berhasil mencatat prestasi gemilang sepanjang tahun 2024. Menjadikan tahun ini, sebagai tonggak baru dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Prestasi ini telah diapresiasi oleh Kapolda NTB, sebagai Polres dengan capaian pengungkapan narkotika tertinggi di lingkungan Polres se-Provinsi NTB.

Rekor Baru Barang Bukti (BB) yang Dimusnahkan

Dalam periode ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap 107 kasus dengan jumlah barang bukti yang fantastis, yakni 736,97 gram sabu-sabu, 1.644,42 gram ganja, serta 4.071 botol miras yang dimusnahkan. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan tahun 2023, di mana total kasus hanya mencapai 78 kasus, dengan kenaikan signifikan sekitar 37,18%. Lonjakan ini mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum, sekaligus keberhasilan strategi operasional tim Satresnarkoba.

“Dengan kerja keras tim dan dukungan penuh masyarakat, kami berhasil mencapai peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus. Komitmen kami adalah memberikan rasa aman dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” ungkap IPTU Dediansyah, SE, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di Halaman Lapangan Tembak Polres Bima Kota, Sabtu (28/12/2024).

Operasi Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Bima Kota

Di antara sederet operasi yang dilakukan, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar menjadi sorotan utama. Salah satu operasi besar tahun ini berhasil menyita 96,11 gram dari seorang IRT pada 29 November 2024 lalu. Operasi tersebut tidak hanya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polres Bima Kota, tetapi juga mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Kegiatan Pemusnahan yang Menginspirasi

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras berlangsung pada 28 Desember 2024, dengan dihadiri Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE, serta para pejabat lainnya. Acara ini turut mengundang media cetak dan elektronik, yang memberikan apresiasi atas kinerja Polres Bima Kota. Kegiatan ini juga menjadi momen edukasi publik, dengan Kapolres mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Statistik yang Menggambarkan Prestasi

Dari total 107 kasus yang diungkap pada 2024, 69 kasus telah dinyatakan P21, 25 kasus tahap satu, 10 kasus dalam penyidikan, dan 3 kasus masih lidik. Tidak ada kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika.

Viralkan di Media Sosial

Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi perbincangan lokal, tetapi juga viral di media sosial. Oleh sebab itu, mari dukung langkah tegas Satresnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas narkoba dengan tagar: #BimaBersihNarkoba dan #IPTUDediansyahMembara.

Arah Baru Penegakan Hukum di NTB

Prestasi luar biasa ini mengukuhkan Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba di NTB. Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE, bersama timnya, telah membuktikan bahwa mimpi mewujudkan daerah bebas narkoba bukanlah utopia, melainkan target yang dapat dicapai melalui kolaborasi dan kerja keras.

Laporan : Agus Lukmannul Hakim