Gelar Pemutihan Pajak Akhir 2024, Ini Jumlah Kenderaan Tercatat di Samsat Aceh Utara

Barsela24news.com


Aceh Utara - Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD-Samsat) Aceh Utara, dibawah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah VI Aceh, kembali melaksanakan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 02 Desember 2024 S/D 04 Januari 2025.

Pada program pemutihan pajak kali ini, punya manfaat antara lain, dimana bagi kendaraan yang menunggak lebih lima tahun, hanya cukup membayar dua tahun pokok pajak dan bebas denda. Selanjutnya bebas biaya balik nama (BBNKB-II) bagi kendaraan second dan bebas denda. Bebas pajak progresif dan pembebasan denda pajak air pemukaan.

Kepala UPTD Samsat Aceh Utara, Jufri, Kamis, 12/12/ 2024, lewat WhatsApp, mengatakan, pemanfaatan pemutihan di Samsat Aceh Utara, sesuai dengan Pergub Aceh No 31 Tahun 2024.


Jufri menyebutkan, sejak 2 sampai 12 Desember 2024 tercatat hampir seribu kendaraan yang membayar pajak, terdiri dari roda dua (R2) dan juga roda empat (R4) ditambah dengan belasan kenderaan yang melakukan mutasi.

" R2 774 Unit Rp. 254.791.700, R4. 138 Unit Rp. 361.548.700, Mutasi Masuk 18 Unit dan Progresif 5 Unit, Demikian Informasi yg dapat kami sampaikan sampai hari ini Tgl 12 Des 2024. Jam 12.00 sesuai Dengan Update E Samsat Aceh". Ujarnya,

Jufri berharap, masyarakat Aceh Utara, agar dapat memanfaaatkan pemutihan ini sebaik baiknya karena pemerintah Aceh juga memberikan pemutihan hanya 2 tahun saja.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkunjung langsung kekantor
Samsat Aceh Utara yang beralamat
di Meunasah Tutong, Kecamatan. Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Laporan : Alman Falki