Nagan Raya - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya langsung turun ke jalan membagikan stiker, poster, dan baju kaos kepada pengguna jalan yang melintas di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE, SH. Senin (9/12/2024).
Pada kegiatan tersebut, para pengemudi dan pengendara dipanggil untuk menepi dan diberikan sosialisasi sekaligus penempelan stiker yang bertuliskan ajakan untuk memberantas korupsi. Kejari Nagan Raya juga membagikan poster yang bertuliskan dampak negatif dari korupsi dan manfaat dari memberantas korupsi.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE, SH, pada kesempatan tersebut menghimbau kepada semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi. Masyarakat Pun diminta untuk berani melapor ke aparat penegak hukum jika ada indikasi korupsi di lingkungannya. Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan penanganan kasus korupsi dengan tuntas untuk memulihkan kerugian keuangan negara, khususnya di Kab. Nagan Raya.
Kajari Nagan Raya menjelaskan, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memiliki program khusus untuk mencegah kasus korupsi di Indonesia. Di antaranya memberikan Penyuluhan Hukum melalui Seksi Intelijen yang menyasar ke seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat daerah dan perangkat desa yang bersentuhan dengan pengelolaan keuangan negara.
"Selain membagikan stiker, poster, dan baju kaus, hari ini Kejari Nagan Raya juga menggelar upacara di halaman kantor pada pukul 08.00 WIB. Pada upacara tersebut, di depan seluruh pegawai Kajari Nagan Raya membacakan amanat dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang berisikan tentang kinerja Kejaksaan RI selama 2024 ini dalam memberantas korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Lanjutnya, Setelah kegiatan upacara dan pembagian souvenir selesai, Kejari Nagan Raya mengadakan Penyuluhan Hukum di Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue terkait Hari Antikorupsi Sedunia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 19 Kepala Desa dari dua mukim di Kec. Suka Makmue, yaitu Mukim Blang Mulieng dan Mukim Suka Makmue.
Pada kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yang menjadi narasumber adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nagan Raya, Hendrio Suherman, SH, MH. Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya mengatakan bahwa itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan menekan dan memberantas korupsi di Kab. Nagan Raya.
Laporan : Sukma Afrizal