Aceh Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Rehab Rumah bagi Fakir Miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 pada Senin (9/12/2024).
Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial F selaku tenaga profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H kepada awak media dalam konferensi persnya mengatakan dalam perkara ini para tesangka berdasarkan 2 alat bukti yang didapatkan telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke le KUHPidana.
Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan terdapat kegiatan rehab rumah tidak layak huni bagi fakir miskin dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.740.000.000 yang bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq, dan sadaqah masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, " ucapnya.
R. Indra Senjaya, S.H., M.H membeberkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh pihak Baitul Mal dengan cara dana yang telah di transfer ke rekening penerima manfaat ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal. Kemudian pihak Baitul Mal menyediakan bahan bangunan dimana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan dan mark-up harga.
"Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2022 terdapat temuan bahwa oknum pada pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan uang dana rehab rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya," ucapnya.
Lanjut Kajari Aceh Selatan Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada Tersangka baru dalam perkara ini.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh," Pungkasnya
Laporan : Hartini