Kejari Lhokseumawe Eksekusi Terpidana Korupsi RS Arun

Barsela24news.com




Lhokseumawe, Aceh - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022 atas nama Hariadi. Hariadi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menyusul putusan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi dilangsungkan pada Selasa (17/12/24) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

"Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut" ujar Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, Rabu (18/12).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Penerapan denda itu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 




"Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut" lanjut Kajari 

Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini, sambung dia, merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi. 

"Diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara" demikian Feri Mupahir. (DH)