Panwaslih Aceh Selatan Memutuskan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Di TPS 03 Di Gampong Kota Fajar

Hartini


Foto Ilustrasi 

Aceh Selatan - Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Pilkada yang temukan oleh Panwaslih Aceh Selatan pada, Rabu 27 November 2024 berdasarkan informasi dari Masyarakat seperti yang diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu yang lalu maka Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan melakukan investigasi atau penulusuran terhadap para pelaku, saksi dan pengawas TPS.


Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Al Syukri Rahman, ST melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ariadi Munandar, ST kepada awak media mengatakan, ari hasil invertigasi tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan menyimpulkan tidak memenuhi syarat formil yang mana pelaku merupakan anak di bawah umur yg belum memiliki hak pilih, hal ini sesuai dengan penjelasan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 atas perubahan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang "Penanganan Pelanggaran Pemilihan menyatakan bahwa dalam hal tindakan penanganan pelanggaran harus terpenuhi syarat formil dan materil", yang di maksud syarat formil adalah adanya identitas pelapor dan terlapor, sementara pelaku /terlapor belum memiliki Identas sabagai warga negara karena masih di bawah umur 17 tahun sehingga belum memilik identitas.


Dalam hal pemaknaan identitas berdasarka putusan MK no 141/PHP-XIX/2021 dalam pertimbangan hukum nya menyampaikan bahwa yang di maksud dengan identitas adalah kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan ke pendudukan; Selain itu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 15 ayat 1 poin 1 yang menyatakan bahwa "setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik". Oleh karena pertimbangan hukum di atas, maka berdasrkan hasil keputusan Rapat pleno tertutup pada pukul 20.00 wib pada Rabu, 4 Desember 2024 di Kantor panwaslih Aceh Selatan memutuskan dugaan Pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat di registrasi dan ditindaklanjuti.


"Jadi kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kotafajar Kecamatan Kluet Utara ini kita anggap selesai," pungkas Ariadi Munandar.