Aceh Utara - Polres Aceh Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memelihara nilai-nilai Syariat Islam dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di wilayah Aceh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, seperti menyalakan petasan, kembang api, konvoi kendaraan, pesta, ataupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perayaan malam tahun baru, baik dalam bentuk keramaian maupun kegiatan lain yang melanggar adat dan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Langkah ini penting untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar AKBP Nanang kepada awak media, Senin (30/12/2024).
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti meningkatkan ibadah, melaksanakan doa bersama, atau kegiatan lain yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pihak Polres Aceh Utara juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau kontak resmi Polres Aceh Utara.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban. Hal ini untuk memastikan suasana tetap aman dan nyaman bagi semua warga,” tambahnya.
Langkah tegas ini sesuai dengan identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam dan untuk memastikan malam pergantian tahun baru berlangsung tanpa adanya pelanggaran hukum maupun norma agama.
Polres Aceh Utara berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga suasana tetap kondusif menjelang dan selama pergantian tahun baru.
Laporan : Alman Falki