Kupang, NTT - Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 349 / XII / 2024 / SPKT / POLDA NTT pada 6 Desember 2024. Tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (8/12/2024).
Kabidhumas mengatakan bahwa Kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada hari Jumat pukul 20.00 WITA di Mapolda NTT.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS”, ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut meliputi Keterangan saksi dan korban, termasuk YB, FMN, serta saksi OM dan FN, Keterangan tersangka, Petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka dan, Surat hasil visum et repertum korban FMN.
Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan Satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).
Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya.
“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib (red).