Momen di Akhir Tahun, Kejari Nagan Raya Musnahkan 9,7 Kg Ganja dan 47,26 Gram Sabu

Barsela24news.com


Nagan Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, melakukan pemusnahan 9,7 kg ganja kering, serta narkotika jenis sabu sabu seberat 47,26 gram.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dan ganja itu, berlangsung Senin (9/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sabu (SS) itu, dengan cara diblender. Sedangkan ganja kering, juga dimusnahkan dengan cara dibakar, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 33 perkara sejak Agustus dan Desember tahun 2024 .

Djaka juga menyebutkan, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara.

"Dari 36 perkara itu, dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9726.6 gram atau 9,7 kg serta narkotika jenis sabu sabu seberat 47,26 gram itu, dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkapnya.

Kajari Nagan Raya itu juga menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh kejaksaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Selanjutnya kata dia, pemusnahan barang bukti itu, sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

"Oleh karena itu, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait, sebagai bentuk transparansi serta koordinasi yang baik, bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang inkracht, bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan," pungkas Djaka Bagus Wibisana.

Sementara Pj Bupati Nagan Raya
H.Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nagan Raya dan seluruh penegak hukum dalam Kabupaten itu, karena telah bekerja keras dalam menegakkan hukum di wilayah itu.

"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya, guna untuk menghindari dari bahaya narkoba, baik bagi penggunanya maupun bagi pengedarnya," ujarnya.

Selanjutnya, H. Iskandar juga berharap kepada aparat penegak hukum dalam Kabupaten itu, agar terus memberantas jaringan narkoba di Nagan Raya, guna untuk terciptanya generasi Kabupaten Nagan Raya bebas dari narkoba dimasa mendatang.

Laporan : Sukma Afrizal