Mataram, 5 Desember 2024 – Dalam operasi serentak yang menegangkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkotika di Tanah Air. Dua jaringan besar narkotika berhasil diungkap di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menandai babak baru dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
Operasi yang digelar sebagai bagian dari koordinasi 10 BNN Provinsi se-Indonesia ini berhasil memutus rantai dua jaringan narkotika utama: Jaringan Jawa Timur (Jatim) dan Jaringan Padang (Sumatera Barat). Kedua jaringan tersebut selama ini beroperasi dengan modus operandi yang licin dan rapi. Namun, melalui laporan masyarakat dan kerja sama aparat penegak hukum, strategi mereka berhasil dihancurkan.
Pada 19 November 2024, petugas BNN mengamankan SH (kurir) dan MM (penerima) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lombok Barat. Dengan penyelidikan mendalam, petugas melacak hingga ke otak jaringan, MI alias R dan S, yang mengendalikan pergerakan sabu seberat 1.994,96 gram dari rumah mereka di Kecamatan Gerung. Barang bukti lain, seperti alat komunikasi dan buku rekening, turut diamankan.
Sebuah motor Yamaha Mio dan Honda Beat yang digunakan dalam transaksi sabu ini menjadi saksi bisu betapa terorganisirnya jaringan tersebut. Namun, kecepatan dan ketelitian tim BNN menggagalkan setiap langkah para pelaku.
Berbeda dengan Jaringan Jatim, Jaringan Padang menampilkan taktik yang lebih nekat. Pada 26 November 2024, seorang kurir muda bernama MR alias GM tiba di Bandara Internasional Lombok membawa koper hitam berisi dua bungkus sabu seberat hampir 2 kg yang disembunyikan dalam selimut.
Dari hasil interogasi, MR mengaku telah beberapa kali membawa narkotika dari Aceh ke Lombok. Ia bekerja di bawah kendali seorang bandar besar berinisial P (DPO). Salah satu penerima, AF, juga ditangkap, sementara rekan mereka, U, berhasil melarikan diri. Petugas menyita koper, alat komunikasi, boarding pass, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
BNN juga menggerebek empat lokasi yang menjadi pusat aktivitas jaringan ini, termasuk rumah bandar besar, gudang penyimpanan, dan kediaman para kurir. Setiap lokasi menyimpan kisah tentang bagaimana narkotika diproses dan didistribusikan secara sistematis ke berbagai wilayah.
"Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan dukungan masyarakat, kami yakin dapat membangun NTB yang bebas dari bahaya narkoba. Mari kita bersatu untuk melindungi generasi muda kita," ujar Kepala BNN NTB dalam konferensi pers.
Operasi ini tidak hanya menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan narkotika, tetapi juga membuktikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat mampu menciptakan perubahan nyata. Dengan pengungkapan dua jaringan besar ini, BNN berharap dapat menanamkan pesan kuat: "Tidak ada tempat bagi narkotika di Indonesia."
Dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku melalui penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Harapannya, upaya ini bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencemari Indonesia dengan barang haram. Semoga NTB terus menjadi pelopor dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Laporan : Bagoes
Sumber : BNN provinsi NTB