Pemko Subulussalam Larang Warga Buat Keramain di Malam Tahun Baru

Juliadi



SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Azhari S.Ag Msi mengeluarkan larangan kepada warga setempat agar tidak membuat keramaian pada saat malam pergantian tahun baru, Minggu, (29/11).


Larangan tersebut di keluarkan Pj Walikota melalui surat yang bernomor 400.8.1/157/2024 bersifat penting perihal larangan kegiatan perayaan tahun baru 2025.


Berikut bunyi surat larangan dari Pj Walikota Subulussalam. 1. Sehubungan dengan akan adanya pergantian tahun 2024 - 2025 M, tentu perlu mengantisipasi kegiatan malam tahun baru Masehi sekaligus menciptakan suasana Islami di tengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam.


Untuk itu dilarang kegiatan sebagai berikut:


Mengadakan pertunjukan musik, memperjualbelikan kembang api, terompet dan balap-balap kendaraan serta permainan/kegiatan hura-hura lain yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.


2. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara agar dapat melukan sosialisasi larangan perayaan Malam Tahun Baru 2025 Masehi kepada Imeum Mukim, Keuchik, Tokoh Pemuda dan Masyarakat di Kecamatan masing masing untuk secara bersama-sama melarang sebagaimana maksud pada poin 1.


3. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan terimakasih.


Surat larangan ini pun ditujukan Pj Wali Kota kepada seluruh Camat dalam jajaran pemerintah kota Subulussalam.


Dan di tembuskan kepada Ketua DPRK Subulussalam, Komandan Kodim 0118 Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah Subulussalam.


Ketua MPU Subulussalam, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Subulussalam, Kepala Satpol PP dan WH Subulussalam dan Kakan Kemenag Subulussalam. (*)