Pj Sekda Aceh Selatan Melantik Tujuh PNS Dalam Jabatan Fungsional DPM PTSP

Barsela24news.com


Aceh Selatan – Penjabat (PJ) Sekda Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP, M.Si atas nama Pj Bupati Aceh Selatan melantik Pejabat Fungsional Penata Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan pada Selasa, 31/12/2024.


Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, M.Si dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP, M.Si mengatakan bahwa dasar pelantikan pengangkatan fungsional pada hari ini adalah :

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Peayanan Terpadu Satu Pintu
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
g. Perbup Aceh Selatan nomor 68 Tahun 2023 tentang Kedudukan, susunanorganisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Peayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Selatan
h. Surat Pelaksanaan Harian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor 800.1.3.3/e.794/BAK Tanggal 13 Desember 2024 Hal penyampaian rekomendasi pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
i. Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara Nomor : 22720/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 24 Desember 2024 hal pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Selanjutnya berdasarkan regulasi yang telah disampaikan di atas dan menindaklanjuti surat pelaksana Harian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 800.1.3.3/e.794/BAK Tanggal 13 Desember 2024 Hal penyampaian rekomendasi pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian, bahwa PNS yang dinyatakan memenuhi syarat segera dilakukan pelantikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan batas pelantikan sampai dengan 31 Desember 2024.

Adapaun ke 7 (tujuh) nama-nama PNS tersebut adalah :

1. Sufti Arman, SKM Jabatan lama Analis Kesehatan, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Madya
2. Ahmidi Ahmad, SE Jabatan Lama Analis Pengelolaan Keuangan, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Madya
3. Murdani, SH Jabatan lama Analis Kebijakan Ahli Muda, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Muda
4. Mardia, SE Jabatan Lama Analis Kebijakan Ahli Muda, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Muda
5. Surlainingsih, SE Jabatan Lama Analis Kebijakan Ahli Muda, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Muda
6. Darmawati Sukma, SE Jabatan Lama Analis Kebijakan Ahli Muda, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Muda
7. Yuherna, S.I.P Jabatan Lama Analis Dokumen Perizinan, Jabatan Baru Penata Perizinan Ahli Pertama.

Pj Bupati Aceh Selatan mengharapkan melalui pelantikan ini pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab jabatan fungsional ini adalah kepercayaan yang diberikan, jadikana amanah ini sebagai motivasi untuk terus berkontribusi bagi kemajuan Aceh Selatan.

“Berorientasi pada pelayanan public sebagai penata perizinan, tugas utama adalah memberikan pelayanan yang cepat transparan dan berkualitas. Jaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dukung transformasi digital saat ini, pelayanan public berbasis teknologi informasi adaah sebuah keharusan, seta koloborasi dan sinergi. Tidak ada keberhasilan tanpa kerja sama," ungkap Pj Bupati.

“Saya percaya terhadap para pejabat yang baru dilantik ini memiliki kompetensi, dedikasi dan semangat untuk menlanjutkan tugas dengan sebaik-baiknya, dan memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Masyarakat," pungkas Pj. Bupati.

Laporan : Hartini