Polres Aceh Jaya Laksanakan Restoratif Justice dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di IPWL Rumah Sakit Teuku Umar

Barsela24news.com


Calang – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden dan memberikan pendekatan humanis terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan Restoratif Justice sekaligus menyerahkan pelaku untuk menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Teuku Umar. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 14.00 WIB di Mapolres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Firmansyah, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni MI Bin AJ dan S Bin AJ, diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Jaya kepada pihak IPWL Rumah Sakit Teuku Umar untuk menjalani rehabilitasi. Proses penyerahan ini juga disaksikan oleh keluarga kedua tersangka sebagai bentuk dukungan dan pendampingan keluarga.

Menurut Iptu Firmansyah, pendekatan ini berorientasi pada pemulihan pelaku melalui rehabilitasi, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif. "Restoratif Justice bukan sekadar menghindari hukuman pidana, tetapi memberikan kesempatan bagi pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkoba dan kembali memberikan kontribusi positif," jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Jaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan yang lebih manusiawi. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bahwa pendekatan yang berfokus pada pemulihan mampu menciptakan dampak positif, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” tambah Iptu Firmansyah.

Kolaborasi antara Polres Aceh Jaya dan IPWL Rumah Sakit Teuku Umar ini merupakan upaya strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkoba. Polres Aceh Jaya juga menegaskan akan terus mendukung program rehabilitasi sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan narkotika.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran keluarga, institusi kesehatan, dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba secara komprehensif.

Laporan : Redaksi