Rekonstruksi Kasus IWAS Digelar, Polda NTB Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan

Barsela24news.com


Mataram, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengadakan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka berinisial IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa. Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram, Rabu (11/12), dengan total 49 adegan yang diperagakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa awalnya hanya terdapat 28 adegan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, seiring proses rekonstruksi di lapangan, jumlah adegan bertambah menjadi 49.

“Jumlah adegan berkembang berdasarkan fakta yang terungkap selama rekonstruksi. Kami mengakomodasi hal ini sebagai bagian dari hak tersangka dan untuk menjadi bahan pertimbangan di pengadilan nanti,” ujar Kombes Pol Syarif.

Proses rekonstruksi dimulai di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center, yang menjadi tempat awal perkenalan antara tersangka dan korban. Lokasi ketiga adalah sebuah penginapan di Kecamatan Selaparang, yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindakan pelecehan.

Kombes Pol Syarif mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam kronologi di lokasi penginapan.

“Menurut versi korban, tersangka yang aktif melakukan tindakan seperti membuka pintu hingga melepas pakaian. Namun, dalam versi tersangka, korban yang justru lebih aktif,” jelasnya.

Rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar tiga jam ini diawasi langsung oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan dan sejumlah pejabat utama Polda NTB. Tim pengawas dari Itwasum Mabes Polri juga turut hadir untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, pihak Polda NTB melibatkan tim Inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan dengan mematuhi koridor hukum dan menjaga asas keadilan.

“Proses ini melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penyelesaian kasus,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tersangka dengan kondisi tunadaksa. Pendekatan hukum yang inklusif dan cermat sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban maupun tersangka. Saat ini, Polda NTB masih mendalami temuan dari hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.

Laporan : Redaksi