Lombok Barat, NTB - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di dua lokasi rumah kost di wilayah Batulayar, tim menangkap delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika.
Bagian dari tindak lanjut Program Astacita Presiden RI, yang berfokus pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan peningkatan ketertiban masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan detail hasil operasi tersebut.
“Hari Jumat (13/12/2024), kita dari tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat telah melaksanakan kegiatan KRYD di dua tempat kost di daerah Batulayar. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa kamar yang ada di dua lokasi tersebut, serta setelah memeriksa urine para penghuni, kami menemukan delapan orang yang positif kami duga telah menggunakan narkotika,” ujarnya.
Dari delapan orang yang tertangkap dalam operasi tersebut, lima di antaranya adalah perempuan dan tiga lainnya laki-laki.
Tim Satresnarkoba juga memeriksa kamar-kamar yang penghuninya terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine.
Dari salah satu kamar, petugas menyita barang bukti berupa satu klip dan tiga paket kecil yang mereka duga berisi narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu
“Kami memeriksa kamar-kamar yang positif kami duga mereka gunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dalam salah satu kamar, kami menyita barang bukti narkotika dengan jumlah satu klip dan tiga paket kecil yang masih berisi, diduga narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu” tambah AKP Nyoman.
Delapan orang yang tertangkap dalam operasi tersebut kini telah diamankan di Polres Lombok Barat.
Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.
AKP Nyoman Diana Mahardika juga menegaskan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Barat.
“Selanjutnya, para penyalahguna narkotika ini kami bawa ke Polres Lombok Barat untuk kami selidiki dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Operasi ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan rutin yang Satresnarkoba tingkatkan untuk memastikan wilayahnya tetap kondusif.
Penyalahgunaan narkotika, menurut AKP Nyoman, bukan hanya menjadi ancaman bagi pelaku, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Polres Lombok Barat terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Laporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKP Nyoman.
Operasi seperti ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Barat.
Dengan adanya dukungan dari masyarakat, tim Satresnarkoba berharap kasus serupa dapat mereka kurangi.
Sehingga wilayah Batulayar serta Lombok Barat secara umum menjadi lebih aman dari ancaman narkotika.
Polres Lombok Barat memastikan akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin sebagai upaya preventif dan represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Informasi terbaru mengenai kasus ini akan mereka sampaikan setelah mereka menyelesaikan proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Agus Lukmannul Hakim