SatResnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 5, 2 Kg Di Lombok Timur

Barsela24news.com


Lombok Timur, NTB - Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil amankan Dua tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Saat konferensi pers, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K, memastikan kedua pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,

Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan, Pj Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taufik, Dandim 1615/ Lombok Timur, Letkol inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim, Hendro Wasisto, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong, dan perwakilan dari Dines Kesehatan Lombok Timur pada Selasa, (03/12/2024)

Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto, S.H, S.I.K, Dalam konfrensi Persnya menegaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan Barang haram di wilayah Hukum Lombok Timur.

"Mereka menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat, dan rencana akan di edarkan di Lombok Timur, pada masa tenang malam Pilkada" ujarnya.

Dikatakannya juga, penangkapan dengan berat barang bukti yang luar biasa ini merupakan jumlah yang sangat besar di penghujung Tahun ini, 5,228,58 kilogram.

" Ini barang yang luar biasa, mungkin di penghujung 2024, ini barang haram ini terbanyak di NTB." sambungnya

Iapun memaparkan asal usul dan inisal kedua pelaku MA (21) dan A (33) Dan keduanya berasal dari Lombok Timur.

"Dan Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur," ujar Kapolres Lotim AKBP Hariyanto

Saat penangkapan, polisi mendapati dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit motor Vixion dengan Nopol : DR 4879 LM. narkoba jenis sabu berisi 5 bungkus plastik, 1 (satu) buah Handphon android, dan 1 (satu ) buah Handphon Android merek Oppo.

"Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp 60.000 dan handphone milik pelaku, " ujarnya.

Jelang pemusnahan barang bukti, tim dari Kejaksaan melakukan analisa keaslian barang bukti dengan melakukan pengecekan, dan positif ditemukan hasilnya Narkotika jenis Sabu Golongan 1.

Usai pelaksanaan kegiatan konferensi pers, barang bukti berupa 5,2 kg sabu dimasak dalam sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman kantor Polres Lombok Timur. Dan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan

Laporan : Bagus LH