Unit Tipidum Polres Aceh Jaya Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

Barsela24news.com


Calang – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara tindak pidana pencurian pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 8 Oktober 2024, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/512/XII/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 6 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial MR Bin Alm. BK dan SI Bin Alm. HI bersama barang bukti yang terkait dengan perkara pencurian telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Unit Tipidum Polres Aceh Jaya, yaitu, AIPDA Samsuar, S.AB (Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), BRIGADIR Rahmat Fitria
BRIPDA Teddy Maulana Widodo, BRIPDA Afdhalul Fikri, BRIPDA Muhammad Ichsan dan BRIPDA Anas Chandra.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Proses penyerahan ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menyelesaikan kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan agar dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ungkap AKP Zulftriadi, Senin (9/12/2024).

Polres Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Jaya dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.

Laporan : Redaksi