Dalam Waktu Dekat Tersangka Kasus Korupsi Baitul Mal Akan Ditahan

Barsela24news.com


ACEH SELATAN, - Dihadapan Wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H menegaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.740.000.000 yang bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq, dan sadaqah masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, segera ditahan setelah berkas lengkap.

"Tersangka akan kita lakukan penahanan, setelah berkas dinyatakan lengkap kita masih memangil saksi -saksi dan terus melakukan pendalaman,“ ungkap Alfryandi Hakim di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dua tersangka Korupsi tersebut belum dilakukan penahanan karena pimpinan menilai tersangka kooperatif, kasie Intel ini juga menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. Dalam perkara ini Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, dalam kasus ini sudah puluhan saksi di panggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Hingga saat ini ada puluhan saksi yang kita panggil, tapi kami tidak bisa menyebutkan nama- namanya,“ pungkas Alfryandi Hakim.

Adapun Tersangka yang ditetapkan adalah F selaku Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022.

Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang didapatkan telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.


Laporan : Redaksi