Aceh Selatan - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos dan H Baital Mukadis SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 dalam pemilih kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu.
Penetapan pasangan dengan jargon MANIS tersebut, selain dihadiri seluruh komisioner KIP Aceh Selatan juga dihari Asisten I Kamarsyah, S.Sos.MM, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan, Ketua MPU Aceh Selatan, ketua partai Pengusung, seluruh PPK se-Aceh Selatan serta tamu undangan lainnya,yang diselenggarakan di Romoh Agam Tapaktuan, Kamis (09/01/2025).
Amatan Barsela24News.Com , penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor: 01 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih Pilkada 2024.
Kafrawi SE, Ketua KIP Aceh Selatan kepada awak media didampingi anggota, usai rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih menyampaikan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 sesuai PKPU 18 pasal 57.
"Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kita menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK melalui KPU RI. Sejak kita terima pemberitahuan dari KPU RI maka hari ini kita lakukan penetapan untuk calon Bupati terpilih periode 2025-2030 hasil pemilihan 2024," sebut Kafrawi.
Disebutkan, lanjut Kafrawi, penetapan pasangan Bupati terpilih yang dilakukan hari ini juga sesuai dengan salinan sertifikat D-Hasil Kecamatan yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, bahwa pasangan nomor urut 2 atas nama H Mirwan dan H Baital Mukadis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Selatan.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan, tugas kami sebagai penyelenggara hanya sampai penetapan pada hari ini, untuk tahap selanjutnya kami akan menyerahkan salinan ini kepada DPRK Aceh Selatan dan akan dilakukan pengusulan oleh DPRK Aceh Selatan kepada Mendagri melalui Gubernur," ujar Kafrawi.
Lebih lanjut, sambung Kafrawi, terakit dengan mekanisme dan tupoksi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tepilih, itu sudah menjadi kewenangan DPRK Aceh Selatan bersama dengan pemerintah daerah.
Laporan : Hartini