Aceh Selatan,- Di awal tahun 2025 ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan kembali menangani kasus khalwat (zina) yang melibatkan laki-laki berinisial RS 42 tahun dengan seorang wanita yang berinisial IP 29 tahun.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasatpol PP Aceh Selatan Dicky Ichwan, S.STP melalui Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita saat dikonfirmasi media Barsela24News.Com. Kamis, 23/01/2025 mengatakan bahwa mereka menerima laporan dari perangkat Gampong Paya Peulumat Labuhan Haji Timur dengan nomor : LK/01/POL PP-WH/I2025 tanggal 09 Januari 2025 yang lalu.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut pihak Pol PP & WH Aceh Selatan langsung bergerak cepat dengan memanggil para tersangka dan langsung olah TKP di lokasi kejadian tepatnya di Dusun Babah Blang Gampong Paya Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Masih dalam keterangan Rudi, bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama di tahun 2024 dan tersangka IP 29 tahun mengakui telah hamil 3 bulan, ungkap Rudi.
Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali yaitu dilakukan di rumah tersangka RS ketika istrinya tidak berada di rumah dan satu kali mereka lakukan di kebun.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan apakah kasus ini bisa diselesaikan dengan menikahkan kedua tersangka, Rudi Subrita menjawab tidak ada celah mereka bisa di nikahkan, karena masing-masing tersangka sudah mempunyai pasangan resmi, ujar Rudi.
“Jadi mereka tetap akan kita proses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dengan hukuman cambuk 100 kali”, ucapnya.
Para tersangka juga tidak kita lakukan penahanan, karena selama ini dalam jangka waktu pemeriksaan kedua tersangka sangat koperatif kepada penyidik Pol PP dan WH, sebut Rudi.
Namun menurut Rudi Subrita setelah masa liburan di akhir bulan Januari ini berkas kedua tersangka telah P21 dan akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan untuk proses lebih lanjut.
“Masih menurut Rudi kedua tersangka ini telah menerima sangsi adat setempat dengan menggunakan hukum adat Gampong masing-masing dengan sangsi berupa pengusiran keluar dari Gampong sampai dengan tersangka IP melahirkan, dan kemungkinan besar setelah tersangka IP melahirkan anak, akan dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut”, pungkas Rudi.
Rudi menambahkan minimnya Anggaran dalam penanganan kasus membuat kami kewalahan untuk menangani kasus kasus yang ada,dalam penanganan satu kasus Penyidikan bisa memakan waktu sekitar dua sampai tiga bulan, pungkas nya.
Pada kesempatan ini juga, awak media bertanya kepada Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita, apa penyebabnya pada tahun 2024 sangat minim kasus yang diproses oleh penyidik Pol PP dan WH.
Rudi Subrita menjelaskan bahwa Lembaga Pol PP & WH terbentur dengan minimnya anggaran yang di plotkan oleh pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan , untuk anggaran penyidikan kasus, seharusnya padat tahun 2024 ada tiga kasus yang bias di proses, tetapi karena minimnya anggaran kasus tersebut tidak bisa kita proses, sebutnya.
“Ia mencontohkan untuk penanganan kasus khalwat/zina membutuhkan dana dalam penyidikan minimal 10 juta perkasus, belum lagi kasus khamar yang membutuhkan dana jauh lebih besar dari pada kasus khalwat/zina, bisa mencapai 15 juta sampai dengan 20 juta untuk menangani khasus khamar”, ujar Rudi.
“Harapan saya kedepannya dengan terpilihnya pemimpin baru di tahun 2025 ini bisa membawa perubahan atau mengganggarkan dana khusus bagi kami penyidik Satpol PP dan WH”, tutup Rudi Subrita.
Laporan: Hartini