PT Socfindo Seumayam dan BPN Serahkan 207 Lembar Sertifikat Program Redistribusi Tanah Petani Mitra

Barsela24news.com


Nagan Raya,- Ratusan petani mitra PT Socfindo Seumanyam menerima sertifikat program redistribusi tanah, sebanyak 207 lembar yang berlangsung Kamis (23/1/2025) di lapangan tenis PT. Socfindo Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.

Pengurus PT Socfindo Seumanyam Ir. H. Ricky Irawan menyampaikan, bahwa perusahaan perkebunan sawit tersebut, berdiri sejak tahun 1911 di Aceh Tamiang.

"Sementara itu, untuk perkebunan PT. Socfindp Seumanyam berdiri pada tahun 1927, dengan masing masing kebun memiliki pengelolaan pabrik sendiri," ungkapnya.

H. Ricky Irawan juga mengatakan, program tersebut telah lama direncanakan dan baru berjalan saat ini.Menurutnya, pada awal timbul keraguan oleh masyarakat terhadap keseriusan kami dalam mensejahterakan masyarakat, namun keraguan tersebut telah terjawab dan berhasil menyerahkan 207 lembar sertifikat.

"Oleh karena itu, kemitraan PT.Socfindp dapat berjalan dengan lancar dan baik.Selanjutnya, PT.Socfindo Seumanyam tetap bersama masyarakat dan Pemda setempat, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, terutama di lingkungan perkebunan PT. Seumanyam," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Nagan Raya Shafwan, SH mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PT.Socfindo Seumanyam, untuk membuat sertipikat elektronik yang terdiri dari halaman depan dan data pemilik, dan halaman belakangnya data peta lahan yang hanya berupa kertas satu lembar, sesuai dengan keluaran terbaru dari BPN tahun 2024.

"BPN mengeluarkan sertipikat elektronik pertama di Nagan Raya, dan untuk PT.Socfindo Seumanyam sebanyak 207 lembar, sesuai dengan pengajuan dari perusahaan perkebunan tersebut," ujar Shafwan.

Menurutnya, Sertipikat redistribusi yang telah diserahkan itu, merupakan bagian dari komitmen dari PT. Socfindo Seumanyam dengan BPN Nagan Raya, sebagai kewajiban dari pola kemitraan sebanyak 20 persen, dengan dibagikan sertipikat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani sawit di wilayah itu.

Shafwan juga menambahkan, penyerahan sertipikat program redistribusi tanah kepada petani mitra PT. Socfindo Seumanyam dan sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya tahun 2024, melalui Program Redistribusi Tanah Objer Reforma Agraria

Laporan : Sukma Afrizal