Tapaktuan – Dukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika, aparat Polri terus tingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Selatan. Di Wilayah Samadua tepatnya di Dusun Suka Damai Gampong Baru, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (7/1/2025)
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu 4 (empat ) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8,59 (delapan koma limapuluh sembilan) gram, 2 (dua) buah kotak rokok H&G, 2 (dua) buah HP, Sebuah Gunting, Sebuah timbangan digital, 4(empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunai Rp.865.000,-(delapanratus enampuluh lima ribu Rupiah), sebuah tas slempang dan 31(tigapuluh satu) lembar kertas klem bening.
“Berawal pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib ,anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah di Gampong Baro ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Selasa (7/1/2025).
"Setelah menerima informasi itu lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat. Disana ketika petugas melakukan penggerebekan rumah,didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian terhadap terduga dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya" ungkap Narsyah.
Lanjut, Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu di introgasi terduga SA mengaku masih ada 3 (tiga) lagi paket Narkotika jenis Sabu didalam kamar,langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA.Diakui senua Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.
Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika
"Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Adam.
Laporan : Hartini