Terkait Penahanan Kedua Tersangka H dan EA, Atas Kasus Pengadaan Bibit Kambing Petani, Kuasa Hukum Angkat Bicara.

Barsela24news.com

Muhammad Nasir, SH. MH


Aceh Selatan,- Muhammad Nasir, SH. MH,
menjelaskan bahwa kami selaku kuasa hukum tersangka H dan EA menghimbau kepada penegak hukum, masyarakat sipil dan pengamat hukum lainnya untuk mengedepankan azas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah), sehingga kasus yang sedang dihadapi oleh klien kami tersangka H dan EA dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ucapnya melalui siaran Pres yang diterima media Barsela 24News.Com, Kamis (23/01/2025).

Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yang berinisial H dan EA dan telah melakukan penahanan 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025, melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print – 04/L.1.19.8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, dan Nomor: Print – 05/L.1.19.8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, dan kedua tuersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Negara (rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan. 

Bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan bibit kambing petani Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari DOKA Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.427.750.000.00- (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp.388.133.750.00, - (tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan adanya hasil audit tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan meningkatkan status H dan EA dari awalnya sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.19,8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.1.19,8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Bahwa tersangka H dan EA telah memberikan kuasa khusus bertanggal 22 Januari 2025 kepada Muhammad Nasir, SH, MH, dan Murdani, SH, dari Law Firm “ NASIR SELIAN & PARTNERS”. 
Bahwa terkait dengan penetapan dan penahanan jlien kami berinisial H dan EA tersebut, kami selaku kuasa hukumnya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Bahwa penetapan dan penahanan tersangka H dan EA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri di Bakongan harus mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), karena seseorang tidak boleh divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah inkrah yang menyatakan seseorang tersebut Benar – benar bersalah. Jadi sebelum ada putusan pengadilan tidak boleh menyatakan seseorang telah bersalah melakukan pelanggaran hukum.

2. Bahwa seluruh bukti yang telah ditemukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri di Bakongan, termasuk bukti audit kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Aceh harus diuji di forum pengadilan, karena pengadilanlah sebagai forum yang independen untuk menguji bukti suatu perkara sehingga bukti-bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya menurut hukum.

3. Bahwa mengenai penahanan Tersangka H dan EA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri di Bakongan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 22 Januari 205 s/d tanggal 10 Februari 2025, untuk kepentingan penyidikan diatur dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP,. 

Namun demikian tersangka H dan EA juga mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah dan penahanan kota, diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP. Pungkas Muhammad Nasir 

Laporan: Hartini